PROGRAM SANTUNAN HARI TUA PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII
[/ultimate_heading]
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Karyawan yang memasuki masa pensiun, maka PT Perkebunan Nusantara memberikan Santunan Hari Tua kepada setiap Karyawan, program kesejahteraan dari PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII yang diberikan kepada karyawan yang diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun normal, pensiun tunda, pensiun percepat, cacat, janda/duda/anak atau ahli waris yang sah bilamana peserta meninggal dunia. Untuk pengecualiannya, SHT tidak diberikan kepada karyawan yang diberhentikan tidak dengan hormat.
Karyawan yang berhak menerima Santunan Hari Tua yaitu karyawan yang memasuki masa Pensiun Normal untuk karyawan Golongan IA sampai dengan IID yang telah mencapai usia 55 tahun dan untuk karyawan Golongan IIIA sampai dengan IVD yang telah mencapai usia 56 tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai SHT diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2020 – 2021 BAB XIV pasal 69.
Adapun Santunan Hari Tua akan di proses dan dibayarkan kepada Karyawan yang telah memenuhi kriteria, antara lain :
- Karyawan yang memasuki masa Pensiun Normal;
- Karyawan yang diberhentikan secara dengan hormat dengan manfaat pensiun yang dipercepat;
- Karyawan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja;
- Menyerahkan rumah dinas yang ditempati kepada Perusahaan; atau
- Belum pernah mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas Perusahaan.
Karyawan Pimpinan & Pelaksana
[/ultimate_heading]
[visualizer id=”7572″ lazy=”no” class=””]
[visualizer id=”7565″ lazy=”no” class=””]
[visualizer id=”7579″ lazy=”no” class=””]
[visualizer id=”7584″ lazy=”no” class=””]
[visualizer id=”7589″ lazy=”no” class=””]
[visualizer id=”7596″ lazy=”no” class=””]
[visualizer id=”7601″ lazy=”no” class=””]
[visualizer id=”7606″ lazy=”no” class=””]