Insan perusahaan dan stakeholder lainnya dapat berpartisipasi sebagai pelapor. Perusahaan menerima dan akan memproses pengaduan pelanggaran dari pelapor yang:
- Mencantumkan identitas dan bukti-bukti yang jelas.
- Tidak mencantumkan identitas namun melampirkan bukti-bukti yang dapat diyakini adalah benar (minimal mencantumkan e-mail untuk berkorespondensi dengan Unit Pengelola Pengaduan Pelanggaran)
Seorang pelapor mempunyai hak:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan pengaduan pelanggaran yang disampaikan.
- Memberikan laporan tanpa tekanan.
- Jaminan kerahasiaan identitas Pelapor dan isi laporan.
- Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan.
- Pemecatan yang tidak adil.
- Perlindungan atas penurunan jabatan dan pangkat.
- Perlindungan atas pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk