SP-Bun

Visi:

Organisasi pekerja di sektor perkebunan yang mampu mengayomi pekerja dan menciptakan kegairahan kerja serta mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan peran dan karyanya.

Misi:

Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan pemerintah di bidang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja, dalam mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila.

Tujuan:

  • Menghimpun dan mempersatukan para pekerja di PT. Perkebunan Nusantara VIII, memupuk rasa setia kawan serta mempererat tali persaudaraan.
  • Membela dan melindungi serta memperjuangkan hak-hak kepentingan para pekerja di PT. Perkebunan Nusantara VIII.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengupayakan peningkatan keterampilan, pengetahuan dan produktivitas para pekerja di PT. Perkebunan Nusantara VIII secara efektif dan efisien.
  • Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan anggota dalam iklim Hubungan Industrial Pancasila sehingga tercipta ketenangan kerja dan kelangsungan usaha, demi peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Fungsi:

  • Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penyelesaian Perselisihan Industrial antara pekerja dan pengusaha.
  • Sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerjasama di bidang ketenaga kerjaan sesuai dengan tingkatannya, misalnya:

Lembaga Kerjasama Bipartit
Lembaga Kerjasama Tripartit
Lembaga-lembaga lain yang bersifat Tripartit seperti Dewan Pelatihan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Kerja atau Dewan Penelitian Pengupahan

  • Sebagai mitra perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Usaha:

  • Meningkatkan peran serta para Pekerja di sektor Perkebunan dan Pembangunan Nasional, untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
  • Memperjuangkan terwujudnya perundang-undangan dan peraturan ketenagakerjaan, serta peraturan pelaksanaannya yang sesuai dengan kepentingan para pekerja dan perusahaan.
  • Mengusahakan terciptanya syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang layak bagi para anggotanya, mempunyai peluang untuk mempertinggi mutu pengetahuan dan keterampilan di sektor perkebunan serta mempunyai kemampuan berorganisasi.
  • Bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.