Kebutuhan sumber energi bahan bakar pabrik pengolahan teh di PTP Nusantara VIII sangat tinggi, dengan tingginya kebutuhan bahan bakar tersebut maka diperlukan sumber daya energi yang berkecukupan dengan harga yang terjangkau.
Berikut kondisi pabrik pengolahan teh di PT Perkebunan Nusantara VIII :
PTPN VIII menawarkan kerjasama pembuatan Wood Pellet dengan periode kerjasama selama 5 tahun. Adapun untuk lokasi pabrik pembuatan Wood Pellet berlokasi dilingkungan kebun PTPN VIII. Tujuan :
Kemampuan memproduksi WP didukung dengan Potensi bahan baku yang cukup dan terdapat dilingkungan PTPN VIII yang berasal dari Konversi teh ke sawit, rencek karet dan pangkasan teh dan tanaman KKE. Tabel 4. Potensi Bahan Baku Wood Pellet sd tahun 2023 Dengan demikian persediaan bahan baku lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pabrik pembuatan WP. |
[mapsmarker map=”42″] |
Pangkasan, Bongkaran Teh, Kayu Karet dan Kayu Energi (Kaliandra Merah)
Salah satu kendala Wood Pellet saat ini adalah Kualitas. Sering terjadi Wood Pellet dari pemasok kualitasnya tidak memenuhi standar terutama nilai kalori yang rendah akibat bahan baku yang tidak terkontrol. Melalui kerjasama ini, penyediaan bahan baku sepenuhnya menjadi tanggungjawab PTPN VIII sehingga PTPN VIII mempunyai kewenangan dalam mengendalikan kualitas Wood Pellet.
Standar Baku Kualitas Wood Pellet di PTPN VIII.
Legalitas Dokumen Mitra
Legalitas Dokumen, Sebagai berikut :
- Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP Atas Nama Calon Mitra
- Surat Ijin Usaha
- Neraca Keuangan selama 3 tahun terahir
- Nomor Pokok Wajib Pajak
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara VIII Bagi para calon mitra yang berminat agar membuat surat pengajuan/permohonan untuk menjadi mitra proyek di atas paling lambat tanggal 31 Juli 2019. Surat permohonan kerjasama ditujukan kepada :
Jl. Sindangsirna No. 4
Bandung 40153
Permohonan dapat dikirimkan melalui pos ataupun email kepada Person In Charge yang telah ditunjuk Sdr. Dadang Rukmana, Email: drukmana1971@gmail.com