PKBL

[ultimate_heading main_heading=”SEKILAS TENTANG PKBL PTPN VIII” heading_tag=”h3″ main_heading_color=”#1e73be” alignment=”left” spacer=”line_only” spacer_position=”middle” line_height=”1″ main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]

PT Perkebunan Nusantara VIII adalah merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT Perkebunan Nusantara III yang bergerak di bidang pengelolaan sektor perkebunan, meliputi wilayah kerja Provinsi Jawa Barat dan Banten. PT Perkebunan Nusantara VIII sebagai perusahaan milik negara, selain mempunyai kewajiban untuk memberikan devisa dan deviden kepada PT Perkebunan Nusantara III sebagai Induk Perusahaan (Holding) dan juga kepada pemegang saham (Stakeholder) yaitu Negara, juga mempunyai kewajiban untuk mendorong dan menumbuhkembangkan pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat di sekitar wilayah kerjanya.

Pemberdayaan ekonomi dilakukan dengan cara menciptakan peluang-peluang usaha dan memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha agar menjadi mandiri sehingga ditumbuhkan peluang ketersediaan lapangan kerja. Pemberdayaan sosial dan lingkungan masyarakat dilakukan dengan memberikan bantuan dana hibah untuk program pemenuhan kebutuhan standar hidup minimal masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih merasakan pemerataan pembangunan melalui peran serta dan kepedulian perusahaan. Program pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat di PT Perkebunan Nusantara VIII disalurkan perusahaan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Agar pelaksanakan penyaluran bantuan PKBL tersebut efektif dan efisien terhadap pencapaian sasaran yang ditentukan serta secara akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan maka perlu dibuat Buku Pedoman Pengelolaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (SOP PKBL) yang menuangkan kebijakan-kebijakan strategis dan menjadi panduan dalam setiap kegiatan operasional.

Buku Pedoman Pengelolaan mengacu kepada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang diharapkan dapat mengakomodasi dinamika perkembangan pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di PTPN VIII.

[ultimate_heading main_heading=”MAKSUD DAN TUJUAN” heading_tag=”h3″ main_heading_color=”#1e73be” alignment=”left” spacer=”line_only” spacer_position=”middle” line_height=”1″ main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]

Maksud

  1. Tersedianya acuan resmi penyusunan, penyajian laporan keuangan dan kegiatan lainnya dibidang PKBL.
  2. Tercapainya perbaikan informasi yang dihasilkan.
  3. Tercapainya perbaikan pengendalian akuntansi (accounting control) dan pengendalian intern(internalcontrol) dalam rangka memperbaiki tingkat keandalan informasi.
  4. Tercapainya akurasi pencatatan dan pengklasifikasian yang tepat untuk menjamin akurasi laporan keuangan.
  5. Tercapainya keseragaman pencatatan akuntansi PKBL.
  6. Terwujudnya tertib administrasi pada unit PKBL agar dapat memberikan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

dalam rangka menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan kegiatan lainnya dibidang PKBL.

Tujuan

Pedoman Pengelolaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan merupakan petunjuk (guidance) bagi pengelola unit PKBL baik di Kantor Pusat maupun Unit Kerja dalam menyelenggarakan pencatatan atas transaksi unit PKBL dalam rangka menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan kegiatan lainnya dibidang PKBL.

[ultimate_heading main_heading=”DASAR HUKUM PKBL PTPN VIII” heading_tag=”h3″ main_heading_color=”#1e73be” alignment=”left” spacer=”line_only” spacer_position=”middle” line_height=”1″ main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]
  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (PERMEN BUMN) No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang program kemitraan dan program bina lingkungan Badan Usaha Milik Negara, yang telah diubah dengan PERMEN BUMN No. PER-03/MBU/12/2016.
  2. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-02/MBU/Wk/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang penetapan pedoman akuntansi program kemitraan dan bina lingkungan revisi tahun 2012 sebagai pengganti pedoman akuntansi program kemitraan dan bina lingkungan BUMN berdasarkan surat edaran Menteri BUMN No. SE-04/MBU.S/2007 tanggal 17 Juli 2007.
  3. Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor 21/MBU/2008 tanggal 8 Mei 2008 tentang pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan dan tanggungjawab sosial di lingkungan BUMN.
  4. Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor 07/MBU/2008 tanggal 8 Mei 2008 tentang pelaksanaan dan penetapan pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  6. Surat Edaran Meteri Negara BUMN RI Nomor SE-03/MBU.S/2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang wilayah binaan dan BUMN koordinator PKBL 2007.
  7. Surat Keputusan Menteri BUMN RI Nomor KEP-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang program kemitraan dan bina usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
  8. Surat Edaran Menteri Negara BUMN RI Nomor SE-433/MBU/2003 Tanggal 16 September 2003 tentang petunjuk pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
[ultimate_heading main_heading=”LAPORAN PKBL PTPN VIII” heading_tag=”h3″ main_heading_color=”#1e73be” alignment=”left” spacer=”line_only” spacer_position=”middle” line_height=”1″ main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading][ult_createlink title=”Laporan PKBL Tahun 2017″ btn_link=”url:https%3A%2F%2Fdrive.google.com%2Fopen%3Fid%3D1-wSKXSicFF_cdqg19I6OXyAmoq_kBQnD||target:%20_blank|” link_hover_style=”Style_1″ text_color=”#dd9933″ text_hovercolor=”#1e73be” text_style=”left”][ult_createlink title=”Laporan PKBL Tahun 2018″ btn_link=”url:https%3A%2F%2Fdrive.google.com%2Fopen%3Fid%3D1rHnO18mB4fZhXPTksirU3_QzsHHbSHwf||target:%20_blank|” link_hover_style=”Style_1″ text_color=”#dd9933″ text_hovercolor=”#1e73be” text_style=”left”]

[ult_createlink title=”Laporan PKBL Tahun 2019″ btn_link=”url:https%3A%2F%2Fdrive.google.com%2Fopen%3Fid%3D1yJxuanToqDHstLR-GSZic90Dh3WR20Ta||target:%20_blank|” link_hover_style=”Style_1″ text_color=”#dd9933″ text_hovercolor=”#1e73be” text_style=”left”]