Maksud dan Tujuan

Maksud:

  1. Tersedianya acuan resmi penyusunan, penyajian laporan keuangan dan kegiatan lainnya dibidang PKBL.
  2. Tercapainya perbaikan informasi yang dihasilkan.
  3. Tercapainya perbaikan pengendalian akuntansi (accounting control) dan pengendalian intern(internalcontrol) dalam rangka memperbaiki tingkat keandalan informasi.
  4. Tercapainya akurasi pencatatan dan pengklasifikasian yang tepat untuk menjamin akurasi laporan keuangan.
  5. Tercapainya keseragaman pencatatan akuntansi PKBL.
  6. Terwujudnya tertib administrasi pada unit PKBL agar dapat memberikan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan:

Pedoman Pengelolaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan merupakan petunjuk (guidance) bagi pengelola unit PKBL baik di Kantor Pusat maupun Unit Kerja dalam menyelenggarakan pencatatan atas transaksi unit PKBL dalam rangka menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan kegiatan lainnya dibidang PKBL.