Penerapan prinsip-prinsip GCG pada BUMN, bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN.
- Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/ Organ Perum.
- Mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
- Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Tujuan penetapan prinsip-prinsip tersebut adalah untuk meletakkan landasan bagi pengembangan pelaksanaan GCG di lingkungan perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut akan menjadi pegangan dalam penjabaran tindakan dan langkah-langkah yang hendak dilakukan untuk mewujudkan GCG.