PT Perkebunan Nusantara VIII adalah merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT Perkebunan Nusantara III yang bergerak di bidang pengelolaan sektor perkebunan, meliputi wilayah kerja Provinsi Jawa Barat dan Banten. PT Perkebunan Nusantara VIII sebagai perusahaan milik negara, selain mempunyai kewajiban untuk memberikan devisa dan deviden kepada PT Perkebunan Nusantara III sebagai Induk Perusahaan (Holding) dan juga kepada pemegang saham (Stakeholder) yaitu Negara, juga mempunyai kewajiban untuk mendorong dan menumbuhkembangkan pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat di sekitar wilayah kerjanya.
Pemberdayaan ekonomi dilakukan dengan cara menciptakan peluang-peluang usaha dan memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha agar menjadi mandiri sehingga ditumbuhkan peluang ketersediaan lapangan kerja. Pemberdayaan sosial dan lingkungan masyarakat dilakukan dengan memberikan bantuan dana hibah untuk program pemenuhan kebutuhan standar hidup minimal masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih merasakan pemerataan pembangunan melalui peran serta dan kepedulian perusahaan. Program pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat di PT Perkebunan Nusantara VIII disalurkan perusahaan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Agar pelaksanakan penyaluran bantuan PKBL tersebut efektif dan efisien terhadap pencapaian sasaran yang ditentukan serta secara akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan maka perlu dibuat Buku Pedoman Pengelolaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (SOP PKBL) yang menuangkan kebijakan-kebijakan strategis dan menjadi panduan dalam setiap kegiatan operasional.
Buku Pedoman Pengelolaan mengacu kepada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang diharapkan dapat mengakomodasi dinamika perkembangan pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di PTPN VIII.