GCG

[ultimate_heading main_heading=”GCG Online System PTPN VIII” heading_tag=”h3″ main_heading_color=”#1e73be” alignment=”left” spacer=”line_only” spacer_position=”bottom” line_height=”1″ main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]

Aplikasi GCG Online System PTPN VIII adalah salah satu aplikasi yang merupakan perwujudan dari IT Governance yang mendukung penerapan Good Corporate Governance di lingkungan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero). Dukungan Teknologi Informasi dapat meningkatkan kapabilitas perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi penciptaan nilai tambah, serta mencapai efektifitas dan efisiensi.

Aplikasi GCG Online System PTPN VIII menyediakan informasi mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan di PTPN VIII dan memuat beberapa aplikasi GCG antara lain aplikasi Pedoman Perilaku, aplikasi Whistleblowing System, aplikasi Gratifikasi, aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), dan informasi mengenai kebijakan-kebijakan Perusahaan, kegiatan-kegiatan GCG, dsb.

Semoga bermanfaat.

[ultimate_heading main_heading=”Penerapan GCG” heading_tag=”h3″ main_heading_color=”#1e73be” alignment=”left” spacer=”line_only” spacer_position=”bottom” line_height=”1″ main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Dalam pengelolaan perusahaan, GCG merupakan pedoman tata kelola bagi struktur dan proses yang ada di perusahaan. Oleh karena itu semua unsur dalam perusahaan harus aktif berpartisipasi secara simultan dan berkesinambungan menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud, meliputi:

  • Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
  • Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  • Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  • Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  • Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan.
[ultimate_heading main_heading=”Tujuan Penerapan GCG” heading_tag=”h3″ main_heading_color=”#1e73be” alignment=”left” spacer=”line_only” spacer_position=”bottom” line_height=”1″ main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]

Penerapan prinsip-prinsip GCG pada BUMN, bertujuan untuk:

  • Mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN.
  • Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/ Organ Perum.
  • Mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
  • Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
  • Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Tujuan penetapan prinsip-prinsip tersebut adalah untuk meletakkan landasan bagi pengembangan pelaksanaan GCG di lingkungan perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut akan menjadi pegangan dalam penjabaran tindakan dan langkah-langkah yang hendak dilakukan untuk mewujudkan GCG.

[ultimate_heading main_heading=”Pedoman dan Kebijakan GCG PTPN VIII” heading_tag=”h3″ main_heading_color=”#1e73be” alignment=”left” spacer=”line_only” spacer_position=”bottom” line_height=”1″ main_heading_style=”font-weight:bold;”][/ultimate_heading]