Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
  7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-211/M-PBUMN/1999 tanggal 24 September 1999 Tentang Laporan Manajemen Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
  8. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-101/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
  9. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-102/MBU/2002 tanggal 4 Juni 2002 Tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara.
  10. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.PER-07/MBU/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
  11. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
  12. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : PER- 01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
  13. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
  14. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
  15. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII sesuai Akte Notaris Harun Kamil, SH Nomor 41 tanggal 11 Maret 1996 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Notaris Yuliani Idawati,SH,S.Pn Nomor 13 tanggal 12 Oktober 2009.