Gelar Audiensi, PTPN VIII Menghadiri undangan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat
Bandung, PT Perkebunan Nusantara VIII terus membangun komitmen terkait permasalahan, pengamanan dan lahan HGU PTPN VIII secara Humanis. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan menggelar audiensi dengan menghadiri undangan yang dilayangkan dari Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB) oleh Sekretariat Daerah Ciamis di dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat terkait Status Perpanjangan dan Lokasi HGU PTPN VIII di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis yang di gelar di Aula Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis, 7 September 2023.
Komitmen menyelesaikan permasalahan serta pengamanan lahan, Pihak PTPN VIII menghadiri undangan audiensi yang diwakili oleh Dirhamsyah Riza Sudrajat selaku Kepala Bagian Pengamanan dan Administrasi Aset PTPN VIII beserta tim dan juga didampingi oleh Andi CH Hassan sebagai Corporate Lawyer PTPN VIII. Turut pula hadir Rudi Rubijaya selaku Kepala Kanwil ATR/BPN Prov Jawa Barat, Dr. H. Tatang Sekretaris Daerah Kab. Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Kapolres Ciamis, Letkol Inf Wahyu AR Dandim 0613 Ciamis, Hermawan Kepala ATR/BPN Ciamis serta Perwakilan dari Himpunan Masyarakat Pasirkolotok Bersatu (HMPKB) Ciamis Ir. H. Suyono.
Kegiatan audiensi antara PTPN VIII dengan HMPKB fokus membahas upaya mencari solusi terkait status lahan yang berada di Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kab Ciamis.
Dalam sambutan singkatnya Sekretaris Daerah Ciamis menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, serta Pemkab Ciamis bersedia memfasilitasi sebagian masyarakat Ciamis yang memohon penjelasan terkait status dan posisi lahan HGU PTPN VIII.
”Semoga melalui kegiatan ini akan menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak” katanya.
Pengurus HMPKB, Ir. H. Suyono memohon agar PTPN VIII dapat menjelaskan terkait status, lokasi, posisi dan perpanjangan HGU PTPN VIII yang berada di Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kab Ciamis yang telah habis HGU nya sejak tahun 2020. Karena dikhawatirkan apabila HGU yang saat ini diperpanjang telah keluar dapat menjadi konflik di masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, PTPN VIII menjelaskan bahwa pihak PTPN VIII telah mengajukan 611 Ha perpanjangan HGU Ke Kanwil ATR/BPN Prov Jawa Barat sejak tahun 2018.
”Sesuai hasil rapat di Setda Ciamis bahwa 20% lahan dari luash HGU PTPN VIII bukan untuk diredistribusi tetapi untuk dikelola bersama masyarakat untuk program pemberdayaan masyarakat desa sesuai peraturan yang berlaku” tambah Dirhamsyah Riza Sudrajat selaku Kepala Bagian Pengamanan dan Administrasi Aset PTPN VIII.
PTPN VIII juga menegaskan bahwa tidak mempunyai lahan seluas 1.200 Ha yang dipertanyakan oleh pihak HMPKB.
Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa Permohonan yang disampaikan oleh PTPN VIII sudah memenuhi aturan yaitu pengajuan 2 tahun sebelum berakhir HGU sejak tahun 2018 yang mencakup 2 Desa yaitu Kutawaringin dan Padaringan yang telah terbit.
Di kesempatan ini Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa barat juga menyampaikan agar semua pihak menjaga kepastian hukum dan jangan menguasai tanah yang bukan haknya, serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
”Kanwil ATR/BPN Prov Jawa Barat berada ditengah dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun serta berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku”ucapnya
“Walaupun HGU sudah habis dan sudah dimohon untuk diperpanjang HGU nya masih berlaku dan semua persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, maka PTPN VIII berhak mengelola lahannya” tambahnya.
Selanjutnya, semua pihak bersepakat untuk turun langsung ke lapangan agar dapat melihat serta melakukan inventarisasi kondisi lahan serta melakukan perbandingan data peta bidang hasil pengukuran PTPN VIII dengan peta hasil pengukuran masyarakat dengan kondusif.
Leave a Reply