Bantuan Air Purifier dan Humidifier dari PTPN VIII bantu bersihkan udara di lingkungan RS AMN Subang
Bandung, Saling menjaga kesehatan tubuh dan masyarakat sekitar adalah tugas bersama demi memutus mata rantai COVID-19. Segala Elemen harus berperan aktif untuk memutus rantai COVID tersebut, tak hanya tugas pemerintah tapi juga harus melibatkan mulai dari diri sendiri.
PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) selaku Anak Perusahaan BUMN memberikan bantuan kepada RS Agro Medika Nusantara (RS AMN) yang berlokasi di Jl. Otto Iskandardinata No.1, Kabupaten Subang. Program bantuan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah dalam kontribusi pengendalian penyebaran Covis-19 di Jawa Barat. PTPN VIII berkomitmen untuk turut serta dalam penanganan pandemi ini dengan menyisihkan seluruh Tunjangan Hari Raya Komisaris dan Direksi pada tahun 2019.
Bantuan berupa air purifier dan humidifier dari PTPN VIII diharapkan dapat membantu Satgas Covid-19 RS PTPN VIII Subang dalam mengurangi penyebarang virus dan membersihkan udara di lingkungan Rumah sakit.
Ketua Satgas COVID-19 RS AMN, Dr. Windi, Sp.Pd mengatakan “Air purifier dan Humidifier sangat membantu menjaga kejernihan udara di ruangan praktek. Alatnya mampu mengurangi virus dan bakteri yang bersirkulasi di udara, sehingga membantu mengurangi risiko paparan tertular penyakit ketika berada di ruangan praktek. Selain itu, alat yg diberikan juga mampu menjaga agar udara di ruangan praktek tidak berbau sehingga lebih segar.”
“Kami ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya atas pemberian alat purifier dan humidifier ini” tambah Windi.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, naning Diah Trisnowati menyatakan “PTPN VIII berharap dapat memberikan bantuan kepada masyarakat secara berkelanjutan, baik dalam penanggulangan pandemi Covid maupun dalam meringankan beban masyarakat lain sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.”
Manajemen PTPN VIII juga secara konsisten selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat serta melakukan himbauan dan pencatatan kepada selutuh karyawan/ti PTPN VIII secara berkala baik melalui surat edaran, media sosial dan membatasi aktivitas fisik rapat dan penerimaan tamu. (Corporate Communication N8)
Leave a Reply