Bukan Alih Fungsi, PTPN Sebut Ada Oknum Jarah Tanah Untuk Sayuran
Bandung – PTPN VIII membantah adanya dugaan alih fungsi di Pangalengan, Kabupaten Bandung yang menjadi salah satu penyebab banjir bandang hingga merusak sejumlah rumah warga.
Manajer Kebun Kertamanah PTPN VIII Dedi Kusramdani menjelaskan telah terjadi penjarahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lokasi banjir bandang yang berupa lahan perbukitan dan lereng dengan kemiringan di atas 30 derajat.
“Digarap secara illegal oleh oknum dengan ditanami sayuran,” tulis Dedi dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Sabtu (2/3/2019).
PTPN VIII dalam hal ini Kebun Kertamanah memastikan tidak pernah memberikan izin kepada para penggarap. Bahkan sejak awal tanah tersebut dijarah kerap dilakukan penertiban.
Dedi menjelaskan pihaknya telah melakukan penanaman tanaman kopi seluas 253 hektare dengan jumlah tegakan 405 ribu pohon pada tahun 2013. Tanaman kopi dipilih karena memiliki fungsi ekonomis, konservasi dan ekologis.
“Akan tetapi saat ini hanya hanya tersisa sekitar 32 ribu pohon akibat diganggu oleh oknum penggarap sayuran illegal yang menginginkan lahan terbuka sehingga sinar matahari bisa maksimal untuk kebutuhan tanaman sayuran,” lanjut Dedi.
Ia mencontohkan, kejadian terbaru pada Juli 2018. Saat itu sebanyak 129 pohon kopi siap panen ditebang oleh oknum penggarap yang sampai dengan hari ini kasusnya belum tuntas di Polres Bandung.
“Jadi tidak benar pernyataan Wabup Bandung yang mengatakan bahwa Pihak PTPN VIII telah mengalih fungsikan lahan sehingga mengakibatkan banjir,” tutup pernyataan tersebut.
Leave a Reply