PUTUSAN GUGATAN LAHAN AFD II KEBUN CIBUNGUR

PUTUSAN GUGATAN LAHAN AFD II KEBUN CIBUNGUR

PRESS RELEASE

PUTUSAN GUGATAN LAHAN AFD II KEBUN CIBUNGUR

Permasalahan Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) yang salah satunya adalah perkara pertanahan yang terjadi di Afdeling II Kebun Cibungur Kab. Sukabumi yang mana PT Perkebunan Nusantara VIII digugat oleh Ny. Sawi Johanah, Adang yusuf Dendawilaga, B.A., Taswin, Indra Suhendra, Ramon Hidayat, Aan, Mustopa, Remon Tirtapraja, dan Asep Dadang, secara yuridis dimenangkan oleh PT Perkebunan Nusantara VIII dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 606 K/Pdt/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Awal perkara pertanahan tersebut terjadi pada saat para peneggugat mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Cibadak dengan Nomor Register09/pdt.G/2015/Pn.Cbd

Setelah adanya putusan dari pengadilan negeri, PTPN VIII melakukan banding ke pengadilan tinggi provinsi jawa barat dengan putusan Nomor ; 259/PDT/2016/PT BDG tanggal 19 Agustus 2016 yang dimenangkan oleh PTPN VIII, dengan amar sebagai berikut:

  • Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat
  • Membatalkan putusan pengadilan negeri cibadak, Nomor : 09/Pdt.G/2015/PN. Cbd. Tanggal 21 januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut

Pada tahun 2017 Mahkamah agung menolak permohonan kasasi penggugat dikarenakan hasil pengadilan tinggi cacat hukum / salah mempertimbangkan hukum pembuktian dalam mempertimbangkan bukti P.16 dengan alasan yuridis.

Pada tanggal 29 Mei 2017 mahkamah agung menolak dan menghukum para pemohon kasasi/para penggugat/para terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di Objek Areal tersebut terjadi beberpa tindakan / kegiatan yang merugikan PTPN VIII diantaranya yaitu :

  1. Pada bulan juni kebun Cibungur menerima surat Somasi dari LBH Pejunag Trikora yang beralamat di Jln Wijaya kusuma III No. 354 Depok jaya Pancoran mas kota Depok yang masih mempermasalahkan Objek Areal gugatan yang sudah dimenangkan PTPN VIII.
  2. Adanya pendirian bangunan di areal HGU PTPN VIII Kebun Cibungur yang dilakukan oleh Sdr. Opik, yang mana Sdr. Opik tersebut berdasarkan informasi dan hasil identifikasi di lapangan merupakan bagian yang ingin memiliki sebagian HGU PTPN VIII Kebun Cibungur. Dengan adanya bangunan tanpa izin tersebut management Kebun CIbungur sebagaimana Standard Operation Procedure (SOP) dan Ketentuan yang berlaku di PTPN VIII maka memberikan surat teguran berupa larangan mendirikan bangunan baru di sekitar lahan HGU PTPN VIII Nomor: SB/TJIB/572/XI/2021 tanggal 02 november 2021.

 

 

Bandung, 6 Juni 2022

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII

dto.

Naning Diah Trisnowati

 

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *