Mohammad Yudayat ditunjuk jadi Direktur PTPN VIII
Bandung (ANTARA) – Kementerian BUMN dan Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melakukan restrukturisasi organisasi dengan merombak susunan dan nomenklatur jabatan direksi anak perusahaan PTPN Group.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (Persero) pemegang saham PTPN VIII menunjuk Muhammad Yudayat menjadi Direktur didampingi oleh tiga Senior Executive Vice President (SEVP) PTPN VIII untuk wilayah operasional Jawa Barat dan Banten.
Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Gani dalam media teleconference, Selasa menjelaskan peran Holding Perkebunan Nusantara yang sebelumnya sebagai strategic holding berubah menjadi operational holding sehingga fungsi utama dan perencanaan strategis, termasuk mengambil keputusan terkait investasi (on farm dan off farm), kebijakan komoditas, portofolio bisnis, pengembangan bisnis baru, pemasaran, inisiatif optimalisasi dan divestasi aset, pendanaan dan manajemen kas, serta sumber daya manusia akan dikendalikan holding
Sementara itu, jelas Mohammad Abdul Gani, anak perusahaan PTPN I,II, IV sampai XIV fokus kepada kegiatan operasional dengan pengawasan dan evaluasi kinerja oleh holding.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah T mengatakan tiga SEVP yang mendampingi Mohammad Yudayat adalah Dian Hadiana Arief yang semula menjabat Kepala Bagian Tanaman menjadi SEVP Operational I, Jhoni Halintar Tarigan yang sebelumnya menjabat Direktur Operasional PTPN VIII menjadi SEVP Operational II, Direktur Operasional PTPN XIV Hariyanto menjadi SEVP Business Support sedangkan Ryanto Wisnuardhy yang jabatan sebelumnya sebagai Direktur Komersil PTPN VIII menjadi SEVP Business Support PTPN IV.
Naning berharap dengan restrukturisasi baru dapat menciptakan soliditas PTPN Group yang semakin kuat dan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, sehingga dapat memberi kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Berdasarkan kutipan Surat Keputusan Menteri BUMN & Direktur Utama PTPN III (Persero) Para Pemegang Saham PTPN VIII Nomor: SK/158/MBU/05/2020 dan Nomor: DSDM/SKPTS/N/67/2020 Tanggal 26 Mei 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota – Anggota Direksi PTPN VIII, pada struktur sebelumnya dimana perusahaan memiliki tiga direksi yaitu direktur Utama, direktur operasional dan direktur komersil, kini hanya memiliki satu direktur pelaksana dan didukung oleh senior executive vice president (SEVP).
Leave a Reply